Dinas Kesehatan mengadakan Pertemuan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Selasa, 21 Januari 2025, bertempat di Aula 1 Dinas Kesehatan. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Kerja Dinas Kesehatan, Koordinator SPIP, serta perwakilan tim teknis yang terlibat dalam penyusunan dokumen SPIP.

Pertemuan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya penerapan SPIP di lingkungan kerja pemerintahan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola yang baik (good governance) dan transparansi pengelolaan administrasi.
“SPIP bukan sekadar dokumen, tetapi sebuah sistem yang harus dijalankan dengan konsisten untuk memperkuat akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Kepala Dinas.

Acara ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman, serta mempersiapkan seluruh perangkat kerja dalam penyusunan dokumen SPIP. Beberapa agenda utama yang dibahas antara lain:

  1. Pemaparan konsep dan prinsip dasar SPIP sesuai regulasi yang berlaku.
  2. Identifikasi risiko dan pengendalian internal pada masing-masing unit kerja di lingkungan Dinas Kesehatan.
  3. Strategi penyusunan dokumen SPIP, termasuk mekanisme pencatatan, pelaporan, serta evaluasi pelaksanaan.
  4. Peran Koordinator SPIP dalam mengawal dan memastikan dokumen tersusun secara sistematis dan dapat diimplementasikan.

Koordinator SPIP, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa penerapan SPIP bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan alat untuk meningkatkan kinerja organisasi.
“Dokumen SPIP ini harus menjadi pedoman nyata dalam setiap proses kerja. Dengan adanya sistem pengendalian yang kuat, kita bisa meminimalisir risiko penyimpangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan,” ungkap Koordinator SPIP.

Melalui forum ini, para peserta juga diajak berdiskusi aktif untuk mengidentifikasi tantangan yang sering dihadapi dalam penerapan SPIP, sekaligus merumuskan langkah perbaikan yang lebih aplikatif.

Kepala Dinas Kesehatan menegaskan kembali bahwa penerapan SPIP di lingkungan Dinas Kesehatan merupakan salah satu komitmen nyata dalam mendukung pengelolaan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. “Dokumen SPIP yang kita susun nantinya harus benar-benar menjadi pedoman kerja, bukan hanya formalitas. Dengan demikian, setiap program dan kegiatan dapat berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan penyusunan dokumen SPIP di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi, serta menghasilkan dokumen yang komprehensif sebagai dasar dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.