Rekomendasi Penerbitan Kartu JKN PBID (Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran Daerah)

Dasar Hukum
  • Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
  • Undang-undang 17 Tahun 2020 Tentang Kesehatan
  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
  • Perbup Ngawi No. 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin
Persyaratan Pelayanan
  • Surat pernyataan miskin dari desa dan checklist per-orang dengan mengetahui Camat
  • Fotokopi KTP (Akta Kelahiran jika belum mempunyai KTP) rangkap 2
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) rangkap 2
  • Foto rumah (tampak depan, samping, belakang)
  • Surat keterangan sakit dari Puskesmas/Rumah Sakit yang memeriksa
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua RT
  • Pemohon menghadap Camat dengan membawa surat pengantar dari RT, Kepala Desa, KK, KTP, Foto rumah dan surat keterangan sakit
  • Camat akan menandatangani checklist kriteria kemiskinan
  • Pemohon datang ke MPP Loket Dinas Kesehatan dengan membawa semua persyaratan
  • Petugas memverifikasi kelengkapan persyaratan
  • Jika Persyaratan memenuhi ketentuan, selanjutnya pemohon ke Loket Dinas Sosial untuk melengkapi Tanda tangan di lembar verifikasi
  • Pemohon kembali ke loket Dinkes untuk menyerahkan lembar verifikasi dan rekomendasi dari Dinas Sosial
  • Menunggu pengaktifan
  • Selesai
Jangka Waktu Penyelesaian
  • 1 hari (setelah berkas diverifikasi petugas di MPP)
Biaya/Tarif

Gratis

Produk Pelayanan

Kepesertaan JKN KIS PBID


Kontak Layanan MPP

Jam Pelayanan


Pengaduan Masyarakat


Link Terkait