Dasar Hukum
- Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
- Undang-undang 17 Tahun 2020 Tentang Kesehatan
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
- Perbup Ngawi No. 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin
Persyaratan Pelayanan
- Surat pernyataan miskin dari desa dan checklist per-orang dengan mengetahui Camat
- Fotokopi KTP (Akta Kelahiran jika belum mempunyai KTP) rangkap 2
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) rangkap 2
- Foto rumah (tampak depan, samping, belakang)
- Surat keterangan sakit dari Puskesmas/Rumah Sakit yang memeriksa
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua RT
- Pemohon menghadap Camat dengan membawa surat pengantar dari RT, Kepala Desa, KK, KTP, Foto rumah dan surat keterangan sakit
- Camat akan menandatangani checklist kriteria kemiskinan
- Pemohon datang ke MPP Loket Dinas Kesehatan dengan membawa semua persyaratan
- Petugas memverifikasi kelengkapan persyaratan
- Jika Persyaratan memenuhi ketentuan, selanjutnya pemohon ke Loket Dinas Sosial untuk melengkapi Tanda tangan di lembar verifikasi
- Pemohon kembali ke loket Dinkes untuk menyerahkan lembar verifikasi dan rekomendasi dari Dinas Sosial
- Menunggu pengaktifan
- Selesai
Jangka Waktu Penyelesaian
- 1 hari (setelah berkas diverifikasi petugas di MPP)
Biaya/Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Kepesertaan JKN KIS PBID




