Dasar Hukum
- Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
- Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK 02.01/MENKES.997/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU No. 17 tahun 2023
- Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK 02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU No. 17 Tahun 2023
- Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan No. HK 02.02/F/154/2024 tentang Pemuktahiran dan Verifikasi Data Satuan Kredit Profesi (SKP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
- Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan No. HK 02.02/F/236/2024 tentang Peniadaan Salinan Surat Tanda Registrasi bagi Tenaga Medis Pasca terbitnya UU No. 17 Tahun 2023
Persyaratan Pelayanan (Permohonan Baru)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Surat Permohonan
- Surat Tanda Registrasi (STR)
- Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik (Bermaterai)
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 (background warna merah)
- Scan PDF SIP I / SIP II yang dimiliki
- Scan Bukti pemenuhan kompetensi (Bagi Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun)
Persyaratan Pelayanan (Permohonan Perpanjangan)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Surat Permohonan
- Surat Tanda Registrasi (STR)
- Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik (Bermaterai)
- Bukti kecukupan SKP (bagi perpanjangan)
- Scan PDF SIP I /SIP II yang dimiliki
- Surat kecukupan saatuan kredit daari skp.kemkes.go.id
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 (background warna merah)
Persyaratan Pelayanan (Permohonan Pencabutan)
- Scan Surat Permohonan
- Scan KTP
- Surat Keterangan berhenti bekerja dari tempat Faskes/Tempat Praktik
- SIP yang akan dicabut
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon membuka aplikasi SIPPADU
- Pilih Surat Izin sesuai profesi
- Entri data unggah dokumen pendukung persyaratan
- Verifikasi data/file pendukung oleh admin Dinas Kesehatan
- Penaandatangan Surat Keterangan Permohonan SIP oleh Kepala Dinas Kesehatan secara elektronik (TTE)
- Penerbitan (SIP) Surat Izin Praktik (DPMPTSP) Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu
Jangka Waktu Penyelesaian
- 3 x 24 jam
Biaya/Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Verifikasi Perizinan Tenaga Kesehatan




