Pelayanan Verifikasi Perizinan Tenaga Kesehatan

Dasar Hukum
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
  • Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK 02.01/MENKES.997/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU No. 17 tahun 2023
  • Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK 02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU No. 17 Tahun 2023
  • Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan No. HK 02.02/F/154/2024 tentang Pemuktahiran dan Verifikasi Data Satuan Kredit Profesi (SKP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
  • Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan No. HK 02.02/F/236/2024 tentang Peniadaan Salinan Surat Tanda Registrasi bagi Tenaga Medis Pasca terbitnya UU No. 17 Tahun 2023
Persyaratan Pelayanan (Permohonan Baru)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Surat Permohonan
  • Surat Tanda Registrasi (STR)
  • Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik (Bermaterai)
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 (background warna merah)
  • Scan PDF SIP I / SIP II yang dimiliki
  • Scan Bukti pemenuhan kompetensi (Bagi Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun)
Persyaratan Pelayanan (Permohonan Perpanjangan)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Surat Permohonan
  • Surat Tanda Registrasi (STR)
  • Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik (Bermaterai)
  • Bukti kecukupan SKP (bagi perpanjangan)
  • Scan PDF SIP I /SIP II yang dimiliki
  • Surat kecukupan saatuan kredit daari skp.kemkes.go.id
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 (background warna merah)
Persyaratan Pelayanan (Permohonan Pencabutan)
  • Scan Surat Permohonan
  • Scan KTP
  • Surat Keterangan berhenti bekerja dari tempat Faskes/Tempat Praktik
  • SIP yang akan dicabut
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon membuka aplikasi SIPPADU
  • Pilih Surat Izin sesuai profesi
  • Entri data unggah dokumen pendukung persyaratan
  • Verifikasi data/file pendukung oleh admin Dinas Kesehatan
  • Penaandatangan Surat Keterangan Permohonan SIP oleh Kepala Dinas Kesehatan secara elektronik (TTE)
  • Penerbitan (SIP) Surat Izin Praktik (DPMPTSP) Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu
Jangka Waktu Penyelesaian
  • 3 x 24 jam
Biaya/Tarif

Gratis

Produk Pelayanan

Verifikasi Perizinan Tenaga Kesehatan


Kontak Layanan MPP

Jam Pelayanan


Pengaduan Masyarakat


Link Terkait