Dasar Hukum
- Undang-undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa Pada Sektor Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan
Persyaratan Pelayanan
- Syarat permohonan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fotokopi KTP
- Akta Kerjasama
- Fotokopi Sertifikat Tanah
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin Lokasi
- SIP Dokter
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Medis dan Non Medis
- Fotokopi Ijazah Legalisir Dokter, Tenaga Medis dan Non Medis
- Daftar Peralatan, Sarana dan Prasarana
- Denah Bangunan dan Lokasi Praktik
- Fotokopi Dokumen Lingkungan SPPL/UKL-UPL
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Membuat Surat Permohonan Rekomendasi dari Kepala DPTMPTSP untuk Kepala Dinas Kesehatan
- Menyerahkan berkas formulir/ceklist dan persyaratan perizinan
- Verifikasi berkas
- Penerbitan rekomendasi
- Penyerahan rekomendasi
Jangka Waktu Penyelesaian
- 14 hari kerja
Biaya/Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Surat Rekomendasi Operasional Fasilitas Kesehatan


