Pelayanan Perizinan Operasional Klinik

Dasar Hukum
  • Undang-undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa Pada Sektor Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan
Persyaratan Pelayanan
  • Syarat permohonan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Fotokopi KTP
  • Akta Kerjasama
  • Fotokopi Sertifikat Tanah
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Izin Lokasi
  • SIP Dokter
  • Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Medis dan Non Medis
  • Fotokopi Ijazah Legalisir Dokter, Tenaga Medis dan Non Medis
  • Daftar Peralatan, Sarana dan Prasarana
  • Denah Bangunan dan Lokasi Praktik
  • Fotokopi Dokumen Lingkungan SPPL/UKL-UPL
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Membuat Surat Permohonan Rekomendasi dari Kepala DPTMPTSP untuk Kepala Dinas Kesehatan
  • Menyerahkan berkas formulir/ceklist dan persyaratan perizinan
  • Verifikasi berkas
  • Penerbitan rekomendasi
  • Penyerahan rekomendasi
Jangka Waktu Penyelesaian
  • 14 hari kerja
Biaya/Tarif

Gratis

Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi Operasional Fasilitas Kesehatan


Kontak Layanan

Jam Pelayanan


Pengaduan Masyarakat