Dasar Hukum
- Undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
Persyaratan
- Fotokopi KTP
- Surat Rekomendasi Asosiasi
- Surat Permohonan Penyehat Tradisional Untuk Dinkes
- Surat Permohonan Penyehat Tradisional Untuk DPMPTSP
- Surat Pernyataan Penyehat Tradisional (Bermaterai)
- Surat Keterangan Sehat dari dokter
- Surat memiliki tempat praktek (Bermaterai)
- Pas foto 4×6 cm sebanyak 2 lembar (background biru)
- Surat pernyataan ketersediaan mentaati peraturan dan yang dikirim benar-benar valid dan jika apabila terdapat data tidak valid akan dituntut secara hukum (Bermaterai)
- Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa
- Surat Pengantar Puskesmas
Prosedur
- Pemohon datang dan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di MPP (didampingi Programer Kestrad)
- Petugas meneliti kelengkapan persyaratan permohonan dan mengembalikan untuk diperbaiki apabila persyaratan belum lengkap
- Apabila persyaratan telah lengkap, petugas mencatat dalam buku registrasi dan memberikan tanda terima berkas kepada pemohon
- Petugas menyerahkan berkas kepada Tim Verifikasi Dinas Kesehaatan
- Petugas menginput berkas pada aplikasi perizinan https://dpmptsp.ngawikab.go.id
- Petugas memverifikasi permohonan
- Penandatanganan secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Ngawi
- Petugas mencetak dan menyerahkan STPT kepada pemohon
Jangka Waktu Penyelesaian
1 hari (setelah berkas diverifikasi petugas di MPP
Biaya/Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)




