Dasar Hukum
- Undang-undang 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 13 tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan
Persyaratan Pelayanan
- Surat permohonan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fotokopi KTP
- Akta Kerjasama bagi pemilik sarana apotek dan Apoteker Penanggung Jawab
- Akta Notaris
- Fotokopi Sertifikat Tanah atau Surat Perjanjian Sewa
- Izin Lokasi
- SIP Apoteker
- Daftar SDM
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian
- Fotokopi Ijazah Legalisir Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian
- Daftar Peralatan, Sarana dan Prasarana
- Denah Bangunan dan Lokasi Apotek
- Fotokopi Dokumen Lingkungan SPPL/UKL-UPL
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Surat Permohonan Rekomendari dari Kepala DPTMPTSP untuk Kepala Dinas Kesehatan
- Menyerahkan berkas formulir/ceklist dan persyaratan perizinan
- Verifikasi berkas
- Penerbitan rekomendasi
- Penyerahan rekomendasi
Jangka Waktu Penyelesaian
14 hari kerja
Biaya/Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Surat Rekomendasi Operasional Apotek




