Dasar Hukum
- Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar produk/jasa pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan
Persyaratan Pelayanan
- Perizinan berusaha jasa pangan (NIB, sertifikat standar)
- Dokumen pernyataan pemenuhan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji (self assessment) menggunakan form IKL
- Sertifikat kursus keamanan pangan siap saji atau higiene sanitasi DAM untuk penjamah/operator
- Sertifikat kursus penjamah pangan/operator DAM dan jumlah sesuai ketentuan (min 50% jumlah penjamah/operator)
- Dokumen keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
- Hasil IKL yang menunjukkan TPP memenuhi persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji dengan minimal 80
- Hasil Uji laaboratorium sesuaai SBMKL untuk pangan olahan siap saji yang diterbitkan oleh laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Untuk DAM hasil uji lab air hasil produksi dan sumber air baku
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke MPP Loket Dinas Kesehatan dengan membawa semua persyaratan
- Petugas memverifikasi kelengkapan persyaratan
- Jika persyaratan memenuhi ketentuan, selanjutnya pemohon ke Loket DPMPTSP untuk konsultasi pengisian OSS
- Menunggu verifikasi
- Selesai
Jangka Waktu Penyelesaian
1 hari (setelah berkas diverifikasi petugas di MPP)
Biaya/Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)




