Dasar Hukum
- PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Permenkes No. 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan
Persyaratan Pelayanan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fotokopi KTP pemohon/pemilik
- Fotokopi izin usaha
- Fotokopi NPWP
- Peta lokasi dan denah Bangunan
- Surat yang menyatakan Status Bangunan
- Daftar peralatan produksi
- Daftar Alkes dan/atau PKRT yang akan diproduksi
- Surat Keterangan/Rekomendasi hasil Penyuluhan dari Dinas Kesehatan Provinsi
- Pemeriksaan Sarana Produksi Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan/atau PKRT
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Berkas pemohon diserahkan kepada petugas
- Verifikasi data oleh petugas
- Permohonan diproses
- Visitasi/penilaian
- Pengambilan rekomendasi
Jangka Waktu Penyelesaian
Proses menunggu Dinas Kesehatan Provinsi
Biaya/Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Sertifikat PKRT


