Pelayanan Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Dasar Hukum
  • UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  • PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPPIRT)
  • UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Persyaratan Pelayanan
  • Mengisi Formulir Pengajuan SPP-IRT
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Foto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar
  • Fotokopi KTP Pemohon/Pemilik
  • Contoh Label Kemasan Produk/Rancangan Label
  • Denah Lokasi Sarana IRTP
  • Stempel Perusahaan
  • Menandatangani Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen yang berisi: Wajib mengikuti Pelatihan Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) setelah izin PIRT keluar dengan batas waktu 3 bulan, Pemeriksaan Sarana dan Proses Produksi PIRT, Label kemasan sudah lengkap dan benar (Keterangan: Pemenuhan komitmen harus dipenuhi dalam waktu 3-6 bulan sesuai syarat CPPOB yang ditentukan)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Petugas menerima berkas dari pemohon
  • Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen, dan klarifikasi jenis perizinan
  • Pemohon Login ke website OSS atau datang ke DPMPTSP
  • Input Kelengkapan data di OSS (NIB dan KBLI)
  • Login ke aplikasi SPP-IRT, Unggah data produk, upload rancangan label dan pernyataan komitmen
  • Penerbitan SPP-IRT
Jangka Waktu Penyelesaian

1 Jam

Biaya/Tarif

Gratis

Produk Pelayanan

Sertifikat PIRT


Kontak Layanan MPP

Jam Pelayanan


Pengaduan Masyarakat


Link Terkait