Dasar Hukum
- UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPPIRT)
- UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Persyaratan Pelayanan
- Mengisi Formulir Pengajuan SPP-IRT
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Foto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar
- Fotokopi KTP Pemohon/Pemilik
- Contoh Label Kemasan Produk/Rancangan Label
- Denah Lokasi Sarana IRTP
- Stempel Perusahaan
- Menandatangani Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen yang berisi: Wajib mengikuti Pelatihan Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) setelah izin PIRT keluar dengan batas waktu 3 bulan, Pemeriksaan Sarana dan Proses Produksi PIRT, Label kemasan sudah lengkap dan benar (Keterangan: Pemenuhan komitmen harus dipenuhi dalam waktu 3-6 bulan sesuai syarat CPPOB yang ditentukan)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Petugas menerima berkas dari pemohon
- Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen, dan klarifikasi jenis perizinan
- Pemohon Login ke website OSS atau datang ke DPMPTSP
- Input Kelengkapan data di OSS (NIB dan KBLI)
- Login ke aplikasi SPP-IRT, Unggah data produk, upload rancangan label dan pernyataan komitmen
- Penerbitan SPP-IRT
Jangka Waktu Penyelesaian
1 Jam
Biaya/Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Sertifikat PIRT




