Rapat Koordinasi Ranperbup Perijinan Apotek

Dinas Kesehatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perizinan Apotek pada Kamis, 31 Januari 2025, di Ruang Rapat 1 Dinas Kesehatan. Pertemuan ini diikuti oleh Tim Perizinan Bidang Kesehatan yang bertugas dalam perumusan regulasi di sektor pelayanan kefarmasian.

Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Kesehatan, dr. Agus Priyambodo, MMKes. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola perizinan apotek di daerah.
“Peraturan Bupati ini nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menyederhanakan prosedur, dan pada akhirnya meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kefarmasian yang berkualitas,” ujar dr. Agus.

Rapat koordinasi ini membahas sejumlah agenda pokok, antara lain pemetaan kondisi perizinan apotek saat ini, pembahasan draf awal Rancangan Peraturan Bupati, sinkronisasi dengan regulasi nasional, serta strategi implementasi yang mencakup pembinaan dan monitoring terhadap apotek yang telah beroperasi.

Dalam sesi diskusi, para peserta aktif memberikan masukan terkait substansi draf peraturan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain penyederhanaan alur pengajuan izin, pemanfaatan sistem aplikasi digital, serta penguatan pengawasan pasca-izin agar apotek tetap menjalankan fungsi sesuai standar pelayanan.

Salah satu perwakilan Tim Perizinan Bidang Kesehatan menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi.
“Dengan adanya rapat koordinasi ini, kita ingin memastikan bahwa aturan yang disusun benar-benar aplikatif, tidak membebani pelaku usaha, namun tetap menjamin mutu dan keamanan layanan kefarmasian bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Dinas Kesehatan berharap penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perizinan Apotek dapat segera rampung dengan melibatkan berbagai masukan teknis dari pemangku kepentingan. Peraturan tersebut diharapkan menjadi pedoman yang jelas dalam penyelenggaraan perizinan apotek, sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.