Kategori: Struktur Organisasi

  • Unit Pelaksana Teknis

    Unit Pelaksana Teknis

    Unit Pelaksana Teknis merupakan unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja 1 (satu) atau beberapa kecamatan. Unit Pelaksana Teknis di kabupaten Ngawi terdiri dari 24 Puskesmas yang tersebar di 19 Kecamatan. Kecamatan yang memiliki 2 Puskesmas antara lain Kecamatan Paron (Puskesmas Paron dan Puskesmas Teguhan), Kecamatan Kedunggalar (Puskesmas…

  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat

    Bidang Pemberdayaan Masyarakat

    Bidang pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya. Bidang Pemberdayaan Masyarakat membawai : Sub Koordinator Advokasi dan Kemitraan ; Sub Koordintor Promotive Preventive Sub Koordinator Pengembangan UKBM. Sub Koordinator Advokasi dan kemitraan mempunyai tugas : Menyiapkan…

  • Bidang SDM Kesehatan, Farmasi dan Alkes

    Bidang SDM Kesehatan, Farmasi dan Alkes

    Bidang SDM Kesehatan, Farmasi dan Alkes mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional serta koordinasi di bidang SDM Kesehatan, farmasi dan Alkes dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya. Bidang SDM Kesehatan, Farmasi dan Alkes mempunyai fungsi : penyiapan bahan perumusan kebijakan, rencana dan pelaksanaan program penyiapan bahan perumusan…

  • Bidang Fasilitas, Mutu dan Perijinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

    Bidang Fasilitas, Mutu dan Perijinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

    Bidang Fasilitas, Mutu dan Perijinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional serta koordinasi di bidang Fasilitas, Mutu dan Perijinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya. Bidang Fasilitas, Mutu dan Perijinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan mempunyai mempunyai fungsi : Peningkatan Program Pemenuhan Fasilitas…

  • Bidang Pelayanan Kesehatan UKM dan UKP

    Bidang Pelayanan Kesehatan UKM dan UKP

    [vc_row][vc_column][vc_column_text] Bidang pelayanan kesehatan UKM dan UKP mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di Bidang Pelayanan kesehatan UKM dan UKP dan melakanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya. Untuk melaksanakan tugas bidang pelayanan kesehatan UKM dan UKP mempunyai fungsi : Peningkatan Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehaatan…

  • Sekretariat

    Sekretariat

    [vc_row][vc_column][vc_column_text] Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan dan umum serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat mempunyai fungsi : Penyusunan bahan perumusan kebijaksanaan teknis; penyusunan perencanaan program dan kegiatan; pengelolaan administrasi keuangan; pengelolaan data administrasi dan peningkatan kapasitas kepegawaian; pengelolaan…