[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Bidang pelayanan kesehatan UKM dan UKP mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di Bidang Pelayanan kesehatan UKM dan UKP dan melakanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk melaksanakan tugas bidang pelayanan kesehatan UKM dan UKP mempunyai fungsi :

  1. Peningkatan Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehaatan Perorangan;
  2. Penyiapan bahan perumusan, perencanaan dan pelaksanaan program pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan UKM dan UKP;
  4. pelaksanaan koordinasi dibidang pelayanan kesehatan UKM dan UKP;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pelayanan kesehatan UKM dan UKP;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pelayanan kesehatan UKM dan UKP; dan
  7. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Pelayanan Kesehatan membawahi :
a. Seksi Kesehatan Masyarakat;
b. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; dan
c. Seksi Pelayanan Kesehatan dan Pembiayan.

 

 

 [/vc_column_text][vc_column_text]

Seksi Kesehatan Masyarakat, mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan layanan kesehatan keluarga, Kesehatan Lingkungan, kesehatan masyarakat dan gizi Masyarakat;
  2. melaksanakan sosialisasi kebijakan, pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap kegiatan layanan kesehatan keluarga, Kesehatan Lingkungan, kesehatan masyarakat dan gizi Masyarakat;
  3. menyiapkan bahan penyusunan dan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise kegiatan layanan kesehatan keluarga, Kesehatan Lingkungan, kesehatan masyarakat dan gizi Masyarakat;
  4. menyiapkan bahan koordinasi dengan lintas sektor tentang layanan kesehatan keluarga, Kesehatan Lingkungan, kesehatan masyarakat dan gizi Masyarakat;
  5. Menyiapkan bahan Monitoring dan Evaluasi kegiatan layanan kesehatan keluarga, Kesehatan Lingkungan, kesehatan masyarakat dan gizi Masyarakat;dan
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan UKm dan UKP sesuai dengan bidang tugasnya sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, Penyakt Tidak Menular, Surveilance Imunisasi, Kesehatan Jiwa, NAPZA, Kesehatan Khusus, Kejadian Luar Biasa dan Kewaspadaan Dini dan respon wabah;
  2. melaksanakan sosialisasi kebijakan, pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, Penyakt Tidak Menular, Surveilance Imunisasi, Kesehatan Jiwa, NAPZA, Kesehatan Khusus, Kejadian Luar Biasa dan Kewaspadaan Dini dan respon wabah;
  3. menyiapkan bahan penyusunan dan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, Penyakt Tidak Menular, Surveilance Imunisasi, Kesehatan Jiwa, NAPZA, Kesehatan Khusus, Kejadian Luar Biasa dan Kewaspadaan Dini dan respon wabah;
  4. menyiapkan bahan koordinasi tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, Penyakt Tidak Menular, Surveilance Imunisasi, Kesehatan Jiwa, NAPZA, Kesehatan Khusus, Kejadian Luar Biasa dan Kewaspadaan Dini dan respon wabah;
  5. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, Penyakt Tidak Menular, Surveilance Imunisasi, Kesehatan Jiwa, NAPZA, Kesehatan Khusus, Kejadian Luar Biasa dan Kewaspadaan Dini dan respon wabah;
  6. melaksanakan fasilitasi peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia pelaksana pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, Penyakt Tidak Menular, Surveilance Imunisasi, Kesehatan Jiwa, NAPZA, Kesehatan Khusus, Kejadian Luar Biasa dan Kewaspadaan Dini dan respon wabah;
  7. melaksanakan dokumentasi pencatatan dan pelaporan secara tertulis maupun pencatatan elektronik pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, Penyakt Tidak Menular, Surveilance Imunisasi, Kesehatan Jiwa, NAPZA, Kesehatan Khusus, Kejadian Luar Biasa dan Kewaspadaan Dini dan respon wabah; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan UKM dan UKP sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Pelayanan Kesehatan, mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana, Pelayanan Kesehatan Tradisional,Akunpuntur,Asuhan Mandiri dan Tradisional lainnya, Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Jaminan kesehatan masyarakat, Telemedicine, Penelitian Kesehatan,operasional Pelayanan Puskesmas, Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya serta SPGDT;
  2. mengumpulkan bahan rumusan kebijakan kegiatan pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana, Pelayanan Kesehatan Tradisional,Akunpuntur,Asuhan Mandiri dan Tradisional lainnya, Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Jaminan kesehatan masyarakat, Telemedicine, Penelitian Kesehatan,operasional Pelayanan Puskesmas, Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya serta SPGDT;
  3. melaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan, pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana, Pelayanan Kesehatan Tradisional,Akunpuntur,Asuhan Mandiri dan Tradisional lainnya, Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Jaminan kesehatan masyarakat, Telemedicine, Penelitian Kesehatan,operasional Pelayanan Puskesmas, Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya serta SPGDT;
  4. menyiapkan bahan penyusunan dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana, Pelayanan Kesehatan Tradisional,Akunpuntur,Asuhan Mandiri dan Tradisional lainnya, Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Jaminan kesehatan masyarakat, Telemedicine, Penelitian Kesehatan,operasional Pelayanan Puskesmas, Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya serta SPGDT;
  5. menyiapkan bahan koordinasi tentang pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana, Pelayanan Kesehatan Tradisional,Akunpuntur,Asuhan Mandiri dan Tradisional lainnya, Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Jaminan kesehatan masyarakat, Telemedicine, Penelitian Kesehatan,operasional Pelayanan Puskesmas, Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya serta SPGDT;
  6. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana, Pelayanan Kesehatan Tradisional,Akunpuntur,Asuhan Mandiri dan Tradisional lainnya, Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Jaminan kesehatan masyarakat, Telemedicine, Penelitian Kesehatan,operasional Pelayanan Puskesmas, Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya serta SPGDT; dan
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan UKM dan UKP sesuai dengan bidang tugasnya.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][/vc_column][/vc_row]