[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan dan umum serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan bahan perumusan kebijaksanaan teknis;
  2. penyusunan perencanaan program dan kegiatan;
  3. pengelolaan administrasi keuangan;
  4. pengelolaan data administrasi dan peningkatan kapasitas kepegawaian;
  5. pengelolaan administrasi surat menyurat, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga;
  6. pengelolaan barang dan jasa inventaris;
  7. pengkoordinasian tugas-tugas teknis bidang;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan atas kinerja sesuai program dan kegiatan perangkat daerah;
  9. Pengkorrdinasian Reformasi Birokrasi; dan
  10. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Sekretariat, membawahi :
a. Sub Bagian Perencanaan;
b. Sub Bagian Keuangan; dan
c. Sub Bagian Umum;

Sub Bagian Perencanaan Penyusunan Program dan Anggaran :

  1. menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan dan penyusunan program kegiatan;
  2. menyiapkan bahan koordinasi usulan program dan kegiatan terkait Dokumen Perencanaan;
  3.  menelaah, menganalisa dan mengidentifikasi pelaksanakan program dan kegiatan berupa dokumen penganggaran;
  4. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan atas kinerja OPD sesuai dengan program dan kegiatan;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan dan koordinasi pelaksanaan SPIP, SIPD, SPM, SIK dan sistem informasi lainnya;
  6. Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kerjasama dan penelitian bidang kesehatan; dan
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

Subbag Keuangan mempunyai tugas :

  1.   melaksanakan penghimpunan data dan menyusun rencana penyerapan anggaran belanja;
  2. melaksanakan Urusan perbendaharaan, Verifikasi SPJ dan administrasi pengelolaan keuangan ;
  3. melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan dinas lainnya;
  4. melaksanakan penyusunan laporan pertanggunggjawaban pengelolaan keuangan bulanan, tribulan dan semesteran;
  5. melaksanakan penyusunan laporan pertanggunggjawaban pengelolaan keuangan tahunan;
  6. melaksanakan penatausahaan perjalanan Dinas Luar Daerah;
  7. melaksanakan pembinaan tehnis dan pendampingan pengelolaan keuangan di Dinas Kesehatan dan BLUD ( 24 UPT Puskesmas dan Labkesda) ;dan
  8. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya. 

Sub. Bag Umum mempunyai tugas :

  1. melakukan kegiatan administrasi umum penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan, Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor, penyediaan bahan logistik kantor, penyediaan barang cetakan dan penggandaan;

  2. melakukan kegiatan administrasi jasa penunjang urusan pemerintahan daerah meliputi penyediaan jasa surat menyurat, jasa komunikasi,sumber daya air dn listrik, penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor,dan penyediaan jasa pelayanan umum kantor, tata kearsipan dan dokumentasi;

  3. menyiapkan bahan penyusunan rencana pengadaan kebutuhan barang;

  4. melaksanakan kegiatan pemeliharaan barang milik daerah penunjang penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perijinan kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan, pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya, pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya, serta pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya;

  5. melakukan pengurusan tugas-tugas keprotokolan dan perjalanan dinas;

  6. melakukan penyiapan dan penyajian informasi ;

  7. melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian meliputi pendidikan dan pelatihan formal sesuai tugas dan fungsi ; kenaikan pangkat; sasararan kinerja pegawai; e-kin; kenaikan berkala; dan pengajuan pensiun;

  8. menyiapkan dan menyediakan bahan pengelolaan aset dan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas barang- barang inventaris;

  9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas sub bagian umum; dan

  10. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

 

 

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]