Perizinan Tenaga Kesehatan

Persyaratan Pelayanan :
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto copy Surat permohonan
  • Surat Tanda Registrasi (STR)
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  • Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  • Kartu Tanda Anggota Profesi
  • Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktek (Bermaterai)
  • Surat Persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga medis yang bekerja pada instansi/fasilitas Pelayanan kesehatan Pemerintah atau pada Instansi/fasilitas Pelayanan Kesehatan lain
  • Pas Photo Berwarna Terbaru Ukuran 4×6 (background warna biru)
  • Surat Pernyataan Kesediaan Mentaati Peraturan dan yang dikirim benar-benar valid dan jika apabila terdapat data yang tidak valid akan dituntut secara hukum.

Jangka Waktu Penyelesaian : 2×24 jam
Biaya : Gratis

Produk Pelayanan : Rekomendasi Perizinan Tenaga Kesehatan

Kotak saran : Klik disini

Pengaduan Mal administrasi : Klik disini

WA. No. 0857-0831-6891 (Sayuti, ST, MMKes.)
Jangka waktu respon pengaduan : 5 s/d 10 menit

-Layanan Pengaduan-