Perizinan Operasional Klinik

Persyaratan Pelayanan

  • Surat permohonan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
  • Akta Kerjasama
  • Foto copy Sertifikat Tanah
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Izin Lokasi
  • SIP Dokter
  • Foto copy Surat tanda Registrasi (STR)
  • Tenaga Medis dan Non Medis
  • Foto copy Ijazah Legalisir Dokter, Tenaga Medis dan Non Medis.
  • Daftar Peralatan, Sarana dan Prasarana
  • Denah Bangunan dan Lokasi Praktik
  • Foto copy Dokumen Lingkungan SPPL/UKL-UPL
  • Jangka waktu penyelesaian : 3 minggu
  • Biaya/tarif :  Gratis
  • Produk Pelayanan Rekomendasi Surat Izin Operasional Klinik
  • Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
    • Kotak saran : klik disini
    • WA No. 08123433712 (Supriadi, SKM M.MKes)
    • Jangka waktu respon pengaduan : 5 s/d 10 menit