Rekomendasi JKN PBID

 

Persyaratan Pelayanan :

  • Surat pernyataan miskin dan checklist per-oran mengetahui Kepala desa dan Camat.
  • KTP (Akte kelahiran jika belum mempunyai KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Foto rumah (tampak depan,samping, belakang)
  • Surat keterangan sakit dari Puskesmas/Rumah sakit yang memeriksa.
  • Foto copy KIS yang sudah punya.

Jangka Waktu Penyelesaian :10 menit
Biaya/tarif : Gratis
Produk Layanan : Kartu KIS PBID untuk masyarakat miskin

  • Kotak saran : Klik disini
  • Aduan Maladministrasi : Klik disini
  • WA No. 081234344579 (Tati Hadiati SKM M.MKes)
  • MELATI (Media Konsultasi JKN PBID) WA No. 082371912112 (Kyky) pelayanan di jam kerja.
  • Jangka waktu respon pengaduan : 5 s/d 10 menit.