Perizinan Operasional Klinik
Persyaratan Pelayanan
- Surat permohonan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
- Akta Kerjasama
- Foto copy Sertifikat Tanah
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin Lokasi
- SIP Dokter
- Foto copy Surat tanda Registrasi (STR)
- Tenaga Medis dan Non Medis
- Foto copy Ijazah Legalisir Dokter, Tenaga Medis dan Non Medis.
- Daftar Peralatan, Sarana dan Prasarana
- Denah Bangunan dan Lokasi Praktik
- Foto copy Dokumen Lingkungan SPPL/UKL-UPL
- Jangka waktu penyelesaian : 3 minggu
- Biaya/tarif : Gratis
- Produk Pelayanan Rekomendasi Surat Izin Operasional Klinik
- Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Kotak saran : klik disini
- WA No. 08123433712 (Supriadi, SKM M.MKes)
- Jangka waktu respon pengaduan : 5 s/d 10 menit