Untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan Klinik di kabupaten Ngawi, Dinas Kesehatan mengundang klinik swasta, TNI dan Polri dalam acara Sosialisasi Standar Akreditasi Klinik. Acara ini diadakan pada tanggal 27 Juli 2023 dengan mengundang Narasumber dari tim Ahli Akreditasi Klinik dan Narasumber dari Dinas Kesehatan.
Akreditasi klinik adalah alat penting dalam memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman, dan efisien. Hal ini memiliki dampak positif yang signifikan pada pasien, tenaga medis, dan masyarakat secara keseluruhan.
Akreditasi tidak lepas dengan adanya instrumen akreditasi sebagai bahan penilaian akreditasi yang harus dipenuhi. Peraturan akreditasi baik dari instrumen sampai pelaksanaan survei diatur dengan peraturan menteri kesehatan dan mengalami perubahan yang ditegaskan pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang akreditasi pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter dan tempat praktik mandiri dokter gigi serta standar dan instrumen akreditasi dijelaskan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022 tentang standar akreditasi Klinik. Standar dan instrumen akreditasi diperlukan sosialisasi dan pemahaman yang harus dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan ke Klinik.