Mengawali Bulan September, pada hari Senin, 01 September 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai BLUD. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat 1 Dinas Kesehatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum Setda Ngawi, Pejabat Pengadaan, Kasubag Keuangan, serta perwakilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pertemuan ini memiliki urgensi yang tinggi, mengingat Perbup BLUD sangat mendesak untuk segera disusun sebagai landasan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BLUD. Tanpa adanya regulasi yang jelas, berbagai proses pengadaan berisiko mengalami hambatan administratif maupun teknis.
Tema pembahasan pada rapat kali ini difokuskan pada diskusi mengenai metode pengadaan barang dan jasa di BLUD, serta kajian batasan nominal pengadaan langsung. Hal ini menjadi perhatian penting karena menyangkut fleksibilitas, efisiensi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengadaan di lapangan.
Dengan menggunakan metode Focus Group Discussion (FGD), peserta rapat tidak hanya mendengarkan paparan, tetapi juga aktif memberikan masukan, menyampaikan pengalaman di lapangan, serta berdiskusi mengenai pasal-pasal krusial dalam rancangan peraturan tersebut. Interaksi yang dinamis diharapkan mampu menghasilkan rumusan yang komprehensif, aplikatif, serta selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui koordinasi ini, diharapkan Perbup BLUD dapat segera difinalisasi sehingga menjadi payung hukum yang kuat, mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan.


