BPJS Ketenaga kerjaan bersama Dinas Kesehatan melakukan sosialisasi dan pelatihan aplikasi E PLKK untuk petugas kesehatan. (26/09/2024).
E-PLKK adalah aplikasi yang digunakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk berbagai keperluan terkait kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja: Mengecek validitas data kepesertaan, Melaporkan kasus kecelakaan kerja, Menagih pembayaran biaya perawatan dan pengobatan peserta. Aplikasi ini memungkinkan pencairan klaim tanpa perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki Trauma Center yang merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Fasilitas ini meliputi klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktek dokter bersama, dan rumah sakit.