Kepala Dinas Kesehatan, dr. Yudono, M.M.Kes, bersama kepala BPJS Kabupaten Ngawi memimpin rapat koordinasi terkait Fraud di fasilitas pelayanan kesehatan. (16/08/2024)

Rapat Koordinasi dihadiri oleh tim kerja pelayanan kesehatan, tim fraud UPT Pelayanan lingkup Dinas Kesehatan. Tujuan dari pertemuan ini adalah mencegah UPT melakukan kesalahan administrasi sehingga bisa terjadi fraud.

Fraud dalam BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merujuk pada tindakan penipuan yang dilakukan untuk mendapatkan manfaat atau dana dari program jaminan sosial secara ilegal. Beberapa contoh fraud yang umum terjadi di BPJS meliputi:

  1. Klaim Palsu: Mengajukan klaim untuk layanan kesehatan atau perawatan yang tidak pernah dilakukan atau tidak layak.
  2. Penggunaan Identitas Palsu: Menggunakan identitas orang lain untuk mendaftar dan mendapatkan manfaat BPJS.
  3. Manipulasi Data: Mengubah atau mengakali data terkait peserta atau layanan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak berhak.
  4. Kelebihan Klaim: Mengklaim biaya yang lebih tinggi dari yang sebenarnya dikeluarkan untuk layanan kesehatan.
  5. Kolusi: Kerjasama antara penyedia layanan kesehatan dan peserta untuk menipu sistem, seperti mengajukan klaim untuk layanan yang tidak diberikan.