Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Tipe A Kabupaten Ngawi, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Tipe A Kabupaten Ngawi, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan UKM dan UKP, Fasilitas, Mutu dan perizinan pelayanan kesehatan, pemberdayaan masyarakat serta sumber daya manusia kesehatan dan kefarmasian;
Pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan UKM dan UKP, Fasilitas, Mutu dan perizinan pelayanan kesehatan, pemberdayaan masyarakat serta sumber daya manusia kesehatan dan kefarmasian;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan UKM dan UKP, Fasilitas, Mutu dan perizinan pelayanan kesehatan, pemberdayaan bmasyarakat serta sumber daya manusia kesehatan dan kefarmasian serta unit pelaksana teknis dinas kesehatan;
Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.