Profil

Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi

Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Tipe A Kabupaten Ngawi, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Kesehatan

mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pengampu di bidang Kesehatan serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Dinas Kesehatan

Menyelenggarakan Fungsi :

Perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan UKM dan UKP, Fasilitas, Mutu dan perizinan pelayanan kesehatan, pemberdayaan masyarakat serta sumber daya manusia kesehatan dan kefarmasian;

Pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan UKM dan UKP, Fasilitas, Mutu dan perizinan pelayanan kesehatan, pemberdayaan masyarakat serta sumber daya manusia kesehatan dan kefarmasian;

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan UKM dan UKP, Fasilitas, Mutu dan perizinan pelayanan kesehatan, pemberdayaan bmasyarakat serta sumber daya manusia kesehatan dan kefarmasian serta unit pelaksana teknis dinas kesehatan;

Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dinas Kesehatan

Mempunyai Kewenangan :

  1. pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan daerah dan rujukan tingkat Daerah;
  2. pemenuhan Usaha Kesehatan Masyarakat Daerah dan rujukan tingkat Daerah;
  3. pemberian rekomendasi ijin Rumah Sakit kelas C dan D dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat Daerah;
  4. pemberian rekomendasi ijin praktek dan ijin kerja tenaga kesehatan;
  5. perencanaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia kesehatan untuk Usaha Kesehatan Masyarakat dan Usaha Kesehatan Perorangan Daerah;
  6. pemberian rekomendasi Ijin Apotek, Toko Obat Kesehatan dan Optikal;
  7. pemberian rekomendasi Ijin Usaha Mikro Obat Tradisional;
  8. pemberian rekomendasi Ijin Sertifikat Produksi Alat Kesehatan kelas 1 tertentu perusahaan rumah tangga;
  9. pemberian rekomendasi Ijin produksi makanan dan minum pada industri rumah tangga;
  10. pengawasan post market produk makanan minuman industri rumah tangga;
  11. pengawasan makanan siap saji;
  12. pengawasan post market Produk Makan Siap Saji;
  13. pemberian rekomendasi ijin iklan di media luar ruang dan promosi produk tembakau; dan
  14. Pengelolaan pemberdayaan masyarakat.
Dinas Kesehatan

Jl. S. Parman No. 25 A Ngawi