Profil OPD
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Tipe A Kabupaten Ngawi, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Struktur Organisasi Dinas Kesehatan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
Selamat datang di website Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi. Situs web kami dirancang dengan tujuan untuk memberikan pengalaman yang informatif, berinspirasi, dan bermanfaat.
Terima kasih atas kunjungan Anda. Kami berharap Anda menikmati pengalaman Anda di situs web kami dan menemukan informasi yang berharga.
Jika Anda memiliki pertanyaan, saran dan kritik jangan ragu untuk menghubungi kami.
Selamat menjelajahi website kami.
SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi.
BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Kefarmasian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Kefarmasian.
BIDANG FASILITASI MUTU UKM UKP & SIK
Bidang Fasilitas, Mutu dan Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di Bidang Bidang Fasilitas, Mutu dan Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
Bidang Pelayanan Kesehatan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di Bidang Pelayanan Kesehatan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan.
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Bidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas
Kesehatan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
UPT LABKESDA DAN PUSKESMAS
Merupakan unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang kesehatan
Tugas Pokok Dan Fungsi
Upaya Pelayanan
Upaya Kesehatan
- Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan daerah dan rujukan tingkat Daerah;
- Pemenuhan Usaha Kesehatan Masyarakat Daerah dan rujukan tingkat Daerah;
REKOMENDASI
Rekomendasi Bidang Kesehatan
- pemberian rekomendasi ijin Rumah Sakit kelas C dan D dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat Daerah;
- pemberian rekomendasi ijin praktek dan ijin kerja tenaga kesehatan;
- pemberian rekomendasi Ijin Apotek, Toko Obat Kesehatan dan Optikal;
- pemberian rekomendasi Ijin Usaha Mikro Obat Tradisional;
- pemberian rekomendasi Ijin Sertifikat Produksi Alat Kesehatan kelas 1 tertentu perusahaan rumah tangga;
- pemberian rekomendasi Ijin produksi makanan dan minum pada industri rumah tangga;
Pengawasan
Pengawasan
- pengawasan post market produk makanan minuman industri rumah tangga;
- pengawasan makanan siap saji;
- pengawasan post market Produk Makan Siap Saji;
Management
Manajemen Sumber Daya
- perencanaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia kesehatan untuk Usaha Kesehatan Masyarakat dan Usaha Kesehatan Perorangan Daerah;
- pengelolaan pemberdayaan masyarakat.
Ringkasan Anggaran Dinas Kesehatan Tahun 2023