Pelayanan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

Dasar Hukum
  • Undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
Persyaratan
  • Fotokopi KTP
  • Surat Rekomendasi Asosiasi
  • Surat Permohonan Penyehat Tradisional Untuk Dinkes
  • Surat Permohonan Penyehat Tradisional Untuk DPMPTSP
  • Surat Pernyataan Penyehat Tradisional (Bermaterai)
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter
  • Surat memiliki tempat praktek (Bermaterai)
  • Pas foto 4×6 cm sebanyak 2 lembar (background biru)
  • Surat pernyataan ketersediaan mentaati peraturan dan yang dikirim benar-benar valid dan jika apabila terdapat data tidak valid akan dituntut secara hukum (Bermaterai)
  • Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa
  • Surat Pengantar Puskesmas
Prosedur
  • Pemohon datang dan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di MPP (didampingi Programer Kestrad)
  • Petugas meneliti kelengkapan persyaratan permohonan dan mengembalikan untuk diperbaiki apabila persyaratan belum lengkap
  • Apabila persyaratan telah lengkap, petugas mencatat dalam buku registrasi dan memberikan tanda terima berkas kepada pemohon
  • Petugas menyerahkan berkas kepada Tim Verifikasi Dinas Kesehaatan
  • Petugas menginput berkas pada aplikasi perizinan https://dpmptsp.ngawikab.go.id
  • Petugas memverifikasi permohonan
  • Penandatanganan secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Ngawi
  • Petugas mencetak dan menyerahkan STPT kepada pemohon
Jangka Waktu Penyelesaian

1 hari (setelah berkas diverifikasi petugas di MPP

Biaya/Tarif

Gratis

Produk Pelayanan

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)


Kontak Layanan MPP

Jam Pelayanan


Pengaduan Masyarakat


Link Terkait