Pelayanan Perizinan Operasional Apotek

Dasar Hukum
  • Undang-undang 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 13 tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan
Persyaratan Pelayanan
  • Surat permohonan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Fotokopi KTP
  • Akta Kerjasama bagi pemilik sarana apotek dan Apoteker Penanggung Jawab
  • Akta Notaris
  • Fotokopi Sertifikat Tanah atau Surat Perjanjian Sewa
  • Izin Lokasi
  • SIP Apoteker
  • Daftar SDM
  • Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian
  • Fotokopi Ijazah Legalisir Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian
  • Daftar Peralatan, Sarana dan Prasarana
  • Denah Bangunan dan Lokasi Apotek
  • Fotokopi Dokumen Lingkungan SPPL/UKL-UPL
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  • Surat Permohonan Rekomendari dari Kepala DPTMPTSP untuk Kepala Dinas Kesehatan
  • Menyerahkan berkas formulir/ceklist dan persyaratan perizinan
  • Verifikasi berkas
  • Penerbitan rekomendasi
  • Penyerahan rekomendasi
Jangka Waktu Penyelesaian

14 hari kerja

Biaya/Tarif

Gratis

Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi Operasional Apotek


Kontak Layanan MPP

Jam Pelayanan


Pengaduan Masyarakat


Link Terkait