Rekomendasi Penerbitan Kartu JKN PBID (Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran Daerah)

Dasar Hukum
  • Undang-undang 17 Tahun 2020 Tentang Kesehatan
  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
Persyaratan Pelayanan
  • Surat pernyataan miskin dan checklist perorang mengetahui Kepala Desa dan Camat
  • KTP (Akta kelahiran jika belum mempunyai KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Foto rumah (tampak depan, samping, belakang)
  • Surat keterangan sakit dari Puskesmas/Rumah Sakit yang memeriksa
  • Fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sudah punya
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua RT
  • Pemohon menghadap Camat dengan membawa surat pengantar dari RT, Kepala Desa, KK, KTP, Foto rumah dan surat keterangan sakit
  • Camat akan menandatangani checklist kriteria kemiskinan
  • Pemohon datang ke Dinas Kesehatan dengan membawa semua persyaratan
  • Verifikassi data oleh petugas
  • Pemohon akan melengkapi tandatangan ke 4 unit kerja (Setda, Bappedaa, RSUD, Dinsos untuk mendapatkan SPM)
  • Pemohon mengumpulkan SPM ke Dinas Kesehatan
  • Pemohon mendapat kartu PBID
Jangka Waktu Penyelesaian
  • Untuk pengajuan di bawah tanggal 20 akan terbit tanggal 1 bulan berikutnya
  • Untuk pengahuan di atas tanggal 20 maka terbit tanggal 1 pada 2 bulan berikutnya
Biaya/Tarif

Gratis

Produk Pelayanan

Kartu JKN KIS


Kontak Layanan

Jam Pelayanan


Pengaduan Masyarakat