Dasar Hukum
- Undang-undang 17 Tahun 2020 Tentang Kesehatan
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
Persyaratan Pelayanan
- Surat pernyataan miskin dan checklist perorang mengetahui Kepala Desa dan Camat
- KTP (Akta kelahiran jika belum mempunyai KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto rumah (tampak depan, samping, belakang)
- Surat keterangan sakit dari Puskesmas/Rumah Sakit yang memeriksa
- Fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sudah punya
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua RT
- Pemohon menghadap Camat dengan membawa surat pengantar dari RT, Kepala Desa, KK, KTP, Foto rumah dan surat keterangan sakit
- Camat akan menandatangani checklist kriteria kemiskinan
- Pemohon datang ke Dinas Kesehatan dengan membawa semua persyaratan
- Verifikassi data oleh petugas
- Pemohon akan melengkapi tandatangan ke 4 unit kerja (Setda, Bappedaa, RSUD, Dinsos untuk mendapatkan SPM)
- Pemohon mengumpulkan SPM ke Dinas Kesehatan
- Pemohon mendapat kartu PBID
Jangka Waktu Penyelesaian
- Untuk pengajuan di bawah tanggal 20 akan terbit tanggal 1 bulan berikutnya
- Untuk pengahuan di atas tanggal 20 maka terbit tanggal 1 pada 2 bulan berikutnya
Biaya/Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Kartu JKN KIS


