Pelayanan Penerbitan Izin Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)

Dasar Hukum
  • PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Permenkes No. 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan
Persyaratan Pelayanan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Fotokopi KTP pemohon/pemilik
  • Fotokopi izin usaha
  • Fotokopi NPWP
  • Peta lokasi dan denah Bangunan
  • Surat yang menyatakan Status Bangunan
  • Daftar peralatan produksi
  • Daftar Alkes dan/atau PKRT yang akan diproduksi
  • Surat Keterangan/Rekomendasi hasil Penyuluhan dari Dinas Kesehatan Provinsi
  • Pemeriksaan Sarana Produksi Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan/atau PKRT
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Berkas pemohon diserahkan kepada petugas
  • Verifikasi data oleh petugas
  • Permohonan diproses
  • Visitasi/penilaian
  • Pengambilan rekomendasi
Jangka Waktu Penyelesaian

Proses menunggu Dinas Kesehatan Provinsi

Biaya/Tarif

Gratis

Produk Pelayanan

Sertifikat PKRT


Kontak Layanan

Jam Pelayanan


Pengaduan Masyarakat