Pelayanan Fogging
Persyaratan Pelayanan
- Terdapat penderita positif DBD
- Berdasarkan laporan kasus DBD dari Puskesmas
- Lembar diagnosa/anamnese dokter
- Hasil pemeriksaan laboratorium
- Hasil Penyelidikan Epidemiologi Puskesmas radius 100 meter dari rumah penderita secara acak
- Ditemukan lebih dari 3 orang tersangka DBD
- Ditemukan jentik > 5% atau ABJ < 95 %
- Tersedianya alat fogging mesin fogging
- Tersedianya Bahan Habis Pakai (BBM dan Insektisida)
- Pelaksana Petugas Dinas Kesehatan dan Tenaga Lain yang telah dilatih
- Surat Pernyataan Kesediaan Keluarga dan pemerintah Desa/kelurahan untuk di fogging
- Jangka Waktu Pelayanan : 1-3 hari sejak persyaratan masuk secara lengkap
- Biaya/tarif : Gratis
- Produk Layanan : Adanya peningkatan angka bebas jentik (ABJ)
Kotak saran : klik disini
Jangka waktu respon pengaduan : 5 s/d 10 menit