Pelayanan Fogging

 

Persyaratan Pelayanan

  • Terdapat penderita positif DBD
  • Berdasarkan laporan kasus DBD dari Puskesmas
  • Lembar diagnosa/anamnese dokter
  • Hasil pemeriksaan laboratorium
  • Hasil Penyelidikan Epidemiologi Puskesmas radius 100 meter dari rumah penderita secara acak
  • Ditemukan lebih dari 3 orang tersangka DBD
  • Ditemukan jentik > 5% atau ABJ < 95 %
  • Tersedianya alat fogging mesin fogging
  • Tersedianya Bahan Habis Pakai (BBM dan Insektisida)
  • Pelaksana Petugas Dinas Kesehatan dan Tenaga Lain yang telah dilatih
  • Surat Pernyataan Kesediaan Keluarga dan pemerintah Desa/kelurahan untuk di fogging
  • Jangka Waktu Pelayanan : 1-3 hari sejak persyaratan masuk secara lengkap
  • Biaya/tarif :  Gratis
  • Produk Layanan : Adanya peningkatan angka bebas jentik (ABJ)

Kotak saran : klik disini
Jangka waktu respon pengaduan : 5 s/d 10 menit