Perizinan Tenaga Kesehatan
Persyaratan Pelayanan :
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto copy Surat permohonan
- Surat Tanda Registrasi (STR)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Kartu Tanda Anggota Profesi
- Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktek (Bermaterai)
- Surat Persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga medis yang bekerja pada instansi/fasilitas Pelayanan kesehatan Pemerintah atau pada Instansi/fasilitas Pelayanan Kesehatan lain
- Pas Photo Berwarna Terbaru Ukuran 4×6 (background warna biru)
- Surat Pernyataan Kesediaan Mentaati Peraturan dan yang dikirim benar-benar valid dan jika apabila terdapat data yang tidak valid akan dituntut secara hukum.
Jangka Waktu Penyelesaian : 2×24 jam
Biaya : Gratis
Produk Pelayanan : Rekomendasi Perizinan Tenaga Kesehatan
Kotak saran : Klik disini
Pengaduan Mal administrasi : Klik disini
- Tim Pengaduan : 081334422446 (Sri Purwantono, SKepNs)
- Pengelola Perijinan : 085708316891 (Sayuti, ST, MMKes.)
- Jangka waktu respon pengaduan : 5 s/d 10 menit