Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak usia di bawah 5 tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis terutama dalam 1.000 hari pertama kehidupan, yang terlihat dari panjang atau tinggi badan di bawah standar anak seumurnya (kementerian kesehatan, 2018). angka stunting di indonesia, berdasarkan riset kesehatan dasar tahun 2013, mencapai 37,2% atau sekitar 9 juta anak balita. dengan kata lain, 1 dari 3 anak balita indonesia mengalami stunting. hasil bulan penimbangan balita menunjukkan persentase stunting pada tahun 2018 sebesar 14,9% dan menurun pada tahun 2019 menjadi 13,4%.

Strategi nasional percepatan penurunan stunting menetapkan Kabupaten Ngawi dalam 260 kabupaten wilayah prioritas penanganan tahun 2020, dan merencanakan perluasan penanganan secara bertahap sampai dengan seluruh kabupaten/kota tertangani pada 2023. sebagai tindak lanjut “analisis lokasi-lokasi yang memerlukan prioritas penanganan dan analisis intervensi layanan yang memerlukan prioritas penanganan”, telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor di tingkat kabupaten dan telah menetapkan desa lokus (prioritas) penanganan stunting tahun 2021 sejumlah 35 desa dan menyusun rekomendasi intervensi (program kegiatan prioritas) di wilayah desa lokus. pada tahun 2021 ini, akan ditetapkan lokus stunting tahun 2022 dan menyusun rekomendasi intervensi.

Untuk membuat kesepakatan dan komitmen bersama dalam pelaksanaan intervensi di 35 desa lokus, maka dilaksanakan rembuk stunting di Kabupaten Ngawi.
Tujuan dilaksanakan rembuk stunting antara lain :

  1. Penguatan peran lintas sektor dalam konvergensi intervensi stunting
  2. Penguatan pergerakan pelaksanaan intervensi spesifik dan sensitif
  3. Menyepakati sasaran dan desa prioritas, serta rencana program dan kegiatan yang disertai indikator target kinerja dan kebutuhan pendanaan dalam rencana kegiatan percepatan penurunan dan pencegahan stunting terintegrasi di Kabupaten Ngawi tahun 2021/2022.
  4. Menyepakati rumusan RKPD Kabupaten Ngawi tahun 2021/2022
  5. Menyepakati bahwa pemerintah desa lokasi prioritas akan meningkatkan alokasi kebutuhan pendanaan program dan kegiatan terkait dengan percepatan penurunan dan pencegahan