Pelayanan Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Dasar Hukum

Peraturat Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga

Persyaratan Pelayanan
  • Surat Permohonan Sertifikat PIRT
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Fotokopi KTP pemohon/pemilik
  • Fotokopi izin usaha
  • Fotokopi NPWP
  • Peta lokasi dan denah bangunan
  • Surat yang menyatakan Status Bangunan
  • Daftar peralatan produksi
  • Daftar Alkes dan/atau PKRT yang akan diproduksi
  • Surat Keterangan / Rekomendasi haasil Penyuluhan dari Dinas Kesehaatan Provinsi
  • Pemeriksaan Sarana Produksi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Berkas pemohon diserahkan kepada petugas
  • Verifikasi data oleh petugas
  • Permohonan diproses
  • Visitasi/penilaian
  • Pengambilan rekomendasi
Jangka Waktu Penyelesaian

4 hari

Biaya/Tarif

Gratis

Produk Pelayanan

Sertifikat PIRT


Kontak Layanan

Jam Pelayanan


Pengaduan Masyarakat