Dasar Hukum
Peraturat Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga
Persyaratan Pelayanan
- Surat Permohonan Sertifikat PIRT
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fotokopi KTP pemohon/pemilik
- Fotokopi izin usaha
- Fotokopi NPWP
- Peta lokasi dan denah bangunan
- Surat yang menyatakan Status Bangunan
- Daftar peralatan produksi
- Daftar Alkes dan/atau PKRT yang akan diproduksi
- Surat Keterangan / Rekomendasi haasil Penyuluhan dari Dinas Kesehaatan Provinsi
- Pemeriksaan Sarana Produksi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Berkas pemohon diserahkan kepada petugas
- Verifikasi data oleh petugas
- Permohonan diproses
- Visitasi/penilaian
- Pengambilan rekomendasi
Jangka Waktu Penyelesaian
4 hari
Biaya/Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Sertifikat PIRT


