Dasar Hukum
- Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Persyaratan Pelayanan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Surat Permohonan
- Surat Tanda Registrasi (STR)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Kartu Tanda Anggota Profesi
- Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik (Bermaterai)
- Suraat Persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga medis yang bekerja pada instansi/fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pada Instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 (background warna biru)
- Surat Pernyataan Kesediaan Mentaati Peraturan dan yang dikirim benar-benaar valid dan jika apabila terdapat data yang tidak valid akan dituntut secara hukum
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon membuka website E Izin Kesehatan
- Pilih Surat Izin sesuai profesi
- Unggah data/file pendukung persyaratan
- Verifikasi data/file pendukung oleh admin
- Cetak rekomendasi
- Penaandatangan rekomendasi oleh Kepala Dinas Kesehatan
- Penyerahan rekomendasi
Jangka Waktu Penyelesaian
- 2 x 24 jam
Biaya/Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Rekomendasi Perizinan Tenaga Kesehatan


