Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Perizinan Tenaga Kesehatan

Dasar Hukum
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Persyaratan Pelayanan
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Surat Permohonan
  • Surat Tanda Registrasi (STR)
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  • Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  • Kartu Tanda Anggota Profesi
  • Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik (Bermaterai)
  • Suraat Persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga medis yang bekerja pada instansi/fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pada Instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 (background warna biru)
  • Surat Pernyataan Kesediaan Mentaati Peraturan dan yang dikirim benar-benaar valid dan jika apabila terdapat data yang tidak valid akan dituntut secara hukum
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon membuka website E Izin Kesehatan
  • Pilih Surat Izin sesuai profesi
  • Unggah data/file pendukung persyaratan
  • Verifikasi data/file pendukung oleh admin
  • Cetak rekomendasi
  • Penaandatangan rekomendasi oleh Kepala Dinas Kesehatan
  • Penyerahan rekomendasi
Jangka Waktu Penyelesaian
  • 2 x 24 jam
Biaya/Tarif

Gratis

Produk Pelayanan

Rekomendasi Perizinan Tenaga Kesehatan


Kontak Layanan

Jam Pelayanan


Pengaduan Masyarakat