Bidang pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat membawai :
- Sub Koordinator Advokasi dan Kemitraan ;
- Sub Koordintor Promotive Preventive
- Sub Koordinator Pengembangan UKBM.
Sub Koordinator Advokasi dan kemitraan mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan rencana dan pelaksanaan kegiatan advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat serta lintas sector;
- menyusun perencanaan kegiatan advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat serta lintas sector;
- mengumpulkan bahan penyusunan rumusan kebijakan tentang advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat serta lintas sector;
- menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengendalian advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat serta lintas sector;
- melaksanakan sosialisasi kebijakan, pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat serta lintas sector;
- menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi pembinaan dan pengendalian advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat serta lintas sector;
- melakukan monitoring advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat serta lintas sector;
- menyiapkan bahan koordinasi tentang advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat serta lintas sector;
- menyiapkan bahan perencanaan advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat serta lintas sector;
- Melakukan penyusunan meliputi perencanaan,pembinaan dan monitoring advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat serta lintas sector;
- Melakukan pembinaan dan monitoring advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat serta lintas sector;
- Melakukan pembinaan dan pengendalian advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat serta lintas sector;
- Melakukan pembinaan, monitoring dan pengawasan advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat serta lintas sector;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat serta lintas sector; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Koordinator Promotiv Preventiv mempunyai tugas :
- Menyiapakan bahan rencana dan pelaksanaan kegiatan pelaksanaan sehat dalam rangka promotive dan preventive
- Menyiapkan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan sehat dalam rangka promotive dan preventive
- mengumpulkan bahan rumusan kebijakan tentang pelaksanaan sehat dalam rangka promotive dan preventive ;
- melaksanakan pelaksanaan sehat dalam rangka promotive dan preventive ;
- melaksanakan sosialisasi kebijakan, pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur pelaksanaan sehat dalam rangka promotive dan preventive
- melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan sehat dalam rangka promotive dan preventive
- melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan sehat dalam rangka promotive dan preventive
- melaksanakan pengelolaan dan koordinasi pelaksanaan sehat dalam rangka promotive dan preventive
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelaksanaan sehat dalam rangka promotive dan preventive
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala bidang Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Koordinator Pengembangan dan Pelaksanaan UKBM mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan rencana dan pelaksanaan kegiatan Bimbingan tehnis dan supervisi pengembangan dan pelaksanaan UKBM;
- melaksanakan sosialisasi kegiatan Bimbingan tehnis dan supervisi pengembangan dan pelaksanaan UKBM;
- melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi Bimbingan tehnis dan supervisi pengembangan dan pelaksanaan UKBM;
- melaksanakan pengelolaan Bimbingan tehnis dan supervisi pengembangan dan pelaksanaan UKBM;
- melaksanakan fasilitasi pelayanan Bimbingan tehnis dan supervisi pengembangan dan pelaksanaan UKBM;
- mengumpulkan dan meneliti Bimbingan tehnis dan supervisi pengembangan dan pelaksanaan UKBM;
- menyiapkan bahan rekomendasi Bimbingan tehnis dan supervisi pengembangan dan pelaksanaan UKBM;
- menyiapkan kegiatan Bimbingan tehnis dan supervisi pengembangan dan pelaksanaan UKBM;
- Menyiapkan bahan dan koordinasi pelaksanaan Bimbingan tehnis dan supervisi pengembangan dan pelaksanaan UKBM;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan Bimbingan tehnis dan supervisi pengembangan dan pelaksanaan UKBM;
- Melaksanakan pemantauan , evaluasi dan pelaporan kegiatan Bimbingan tehnis dan supervisi pengembangan dan pelaksanaan UKBM;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Pemberdayaan Msyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.