PPID Pembantu

Selamat Datang di laman resmi PPID Pembantu Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi.

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu ) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Informasi Berkala

Informasi Berkala

Merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Informasi Publik Serta Merta

Informasi Publik Serta Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi Covid19
Informasi Penyakit Berpotensi Wabah
Informasi KLB dan Bencana

Informasi Setiap Saat

Agenda kerja pimpinan satuan kerja, Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud UU KIP,Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum
Informasi Setiap Saat
Informasi Setiap Saat

Untuk mendapatkan Informasi Publik, dapat mangajukan melalui link berikut :

Permohonan Informasi Pelayanan Publik