Rekomendasi Penerbitan PIRT/PKRT

 

Persyaratan Pelayanan :

  • Permohonan Sertifikat PRT (Perusahaan Rumah Tangga) Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
    NIB
  • Fotokopi KTP pemohon/pemilik
  • Fotokopi izin usaha
  • Fotokopi NPWP
  • Peta lokasi dan denah Bangunan
  • Surat yang menyatakan Status Bangunan
  • Daftar peralatan produksi
  • Daftar Alkes dan / atau PKRT yang akan di produksi
  • Surat Keterangan / Rekomendasi hasil Penyuluhan dari Dinas Kesehatan Provinsi
  • Pemeriksaan Sarana Produksi
  • Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan/atau PKRT

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Jangka Waktu Pelayanan : 4 hari
Biaya/tarif : Tidak dipungut biaya (GRATIS)
Produk Layanan : Sertifikat Perusahaan Rumah tangga Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

  • Kotak saran : Klik disini
  • Aduan mal administrasi : Klik disini
  • Tim Pengaduan : 081334422446 (Sri Purwantono, SKepNs)
  • Pengelola Rekom PIRT  :   081334008062 (Rina Dyah H, S.Si Apt), 081357351613 (Hendro Prastowo, A. Md) 
  • Jangka waktu respon pengaduan : 5 s/d 10 menit.