Rekomendasi Penerbitan PIRT/PKRT
Persyaratan Pelayanan :
- Permohonan Sertifikat PRT (Perusahaan Rumah Tangga) Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
NIB - Fotokopi KTP pemohon/pemilik
- Fotokopi izin usaha
- Fotokopi NPWP
- Peta lokasi dan denah Bangunan
- Surat yang menyatakan Status Bangunan
- Daftar peralatan produksi
- Daftar Alkes dan / atau PKRT yang akan di produksi
- Surat Keterangan / Rekomendasi hasil Penyuluhan dari Dinas Kesehatan Provinsi
- Pemeriksaan Sarana Produksi
- Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan/atau PKRT
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Pelayanan : 4 hari
Biaya/tarif : Tidak dipungut biaya (GRATIS)
Produk Layanan : Sertifikat Perusahaan Rumah tangga Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
- Kotak saran : Klik disini
- Aduan mal administrasi : Klik disini
- Tim Pengaduan : 081334422446 (Sri Purwantono, SKepNs)
- Pengelola Rekom PIRT : 081334008062 (Rina Dyah H, S.Si Apt), 081357351613 (Hendro Prastowo, A. Md)
- Jangka waktu respon pengaduan : 5 s/d 10 menit.