Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pengampu di bidang Kesehatan serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan UKM dan UKP, Fasilitas, Mutu dan perizinan pelayanan kesehatan, pemberdayaan masyarakat serta sumber daya manusia kesehatan dan kefarmasian;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan UKM dan UKP, Fasilitas, Mutu dan perizinan pelayanan kesehatan, pemberdayaan masyarakat serta sumber daya manusia kesehatan dan kefarmasian;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan UKM dan UKP, Fasilitas, Mutu dan perizinan pelayanan kesehatan, pemberdayaan bmasyarakat serta sumber daya manusia kesehatan dan kefarmasian serta unit pelaksana teknis dinas kesehatan;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.