Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi.
Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Fungsi :
a. mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
b. pelaksanaan koordinasi kegiatan;
c. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
d. pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
e. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat, serta kearsipan dan dokumentasi;
f. penyelengaraan pengelolaan barang milik Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Sekretariat membawahi :
- Sub Bag Umum
- Sub Bag Keuangan
Sub Bag Umum mempunyai tugas :
- penyiapan dan pelaksanaan urusan tata usaha;
- penyiapan dan pelaksanaan urusan kepegawaian;
- penyiapan dan pelaksanaan urusan rumah tangga;
- penyiapan dan pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan;
- penyiapan dan pelaksanaan urusan kehumasan;
- pengelolaan dan inventarisasi barang milik negara yang ada;
- penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja;
- penyiapan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara; - mengoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian
Internal Pemerintah; dan - melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Umum yang diberikan oleh Sekretaris
Sub Bag Keuangan mempunyai tugas :
- pelaksanaan urusan tata laksana keuangan;
- pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji;
- pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi; pelaksanaan urusan pelaporan keuangan;
dan - melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Keuangan yang diberikan oleh Sekretaris.


