Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi.

Uraian Tugas Pokok dan Fungsi

Fungsi :

a. mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
b. pelaksanaan koordinasi kegiatan;
c. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
d. pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
e. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat, serta kearsipan dan dokumentasi;
f. penyelengaraan pengelolaan barang milik Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

 

Sekretariat membawahi :

  1. Sub Bag Umum
  2. Sub Bag Keuangan

Sub Bag Umum mempunyai tugas :

  1. penyiapan dan pelaksanaan urusan tata usaha;
  2. penyiapan dan pelaksanaan urusan kepegawaian;
  3. penyiapan dan pelaksanaan urusan rumah tangga;
  4. penyiapan dan pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan;
  5. penyiapan dan pelaksanaan urusan kehumasan;
  6. pengelolaan dan inventarisasi barang milik negara yang ada;
  7. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja;
  8. penyiapan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan
    Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
  9. mengoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian
    Internal Pemerintah; dan
  10. melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Umum yang diberikan oleh Sekretaris
Sub Bag Keuangan mempunyai tugas :
  1. pelaksanaan urusan tata laksana keuangan;
  2. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji;
  3. pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi; pelaksanaan urusan pelaporan keuangan;
    dan
  4. melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Keuangan yang diberikan oleh Sekretaris.