Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Kata “barang, jasa dan pelayanan administratif” dalam bagian penjelasan dianggap sudah jelas, tetapi sebenarnya maksud “barang” bukanlah barang yang bisa diperdagangkan oleh manusia sehari-hari tetapi yang dimaksud adalah barang publik (public goods) yang penyediannya dilakukan oleh pemerintah.

Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, Dinas Kesehatan melakukan kegiatan pembinaan pelayanan publik di Mall Pelayanan Publik. Kegiatan pembinaan dilakukan rutin setiap bulan.

Pada bulan September kegiatan pembinaan pelayanan dilakukan oleh dr. Nurkholid Setiawan, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan. Dalam kegiatan ini, dilakukan pembinaan kepada staff pemberi pelayanan, dan memastikan komponen service delivery tersedia dengan baik.

Diharapkan dengan kegiatan pembinaan, kualitas pelayanan publik kesehatan tetap berkualitas semakin lebih baik sesuai dengan standart pelayanan yang telah ditetapkan.