Pelayanan publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang, jasa, dan pelayanan administratif. Pelayanan publik diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Dinas Kesehatan bertanggung jawab terhadap Pelayanan Publik di Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan UPT Labkesda. Di kabupaten Ngawi memiliki 3 Rumah Sakit Umum Daerah, 24 Puskemas dan 1 UPT Laboratorium Kesehatan Daerah yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat Ngawi.

Untuk memastikan pelayanan publik, Dinas Kesehatan berupaya untuk menjaga agar pelayanan publik agar sesuai dengan komponen pelayanan sesuai regulasi.

Bertempat di ruang sub bagian umum, diadakan rapat koordinasi pelayanan publik. Rapat yang diadakan pada hari Senin 12 Februari 2024 di hadiri oleh kasubag. Umum, kasubag. Keuangan dan tim kerja Pelayanan publik.

Rapat membahas Standar Pelayanan Publik. Standar Pelayanan Publik diharapkan memenuhi 14 komponen pelayanan publik, yaitu :

  1. Dasar hukum
  2. Persyaratan
  3. Sistem, mekanisme, dan prosedur
  4. Jangka waktu penyelesaian
  5. Biaya/tarif
  6. Produk pelayanan
  7. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
  8. Kompetensi pelaksana
  9. Pengawasan internal
  10. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
  11. Jumlah pelaksana
  12. Jaminan pelayanan
  13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
  14. Evaluasi kinerja pelaksana