RUP (Rencana Umum Pengadaan) adalah daftar rencana pengadaan barang atau jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD). RUP merupakan instrumen penting untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan pemerintah

Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah rencana yang berisi kegiatan dan anggaran pengadaan barang atau jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD). RUP merupakan salah satu dokumen yang harus diketahui publik, karena menjadi instrumen penting untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan pemerintah.
Rencana Umum Pengadaan (RUP) ini nantinya akan mempengaruhi kapan proses lelang Pengadaan Barang/Jasa bisa dimulai. Pemerintah diwajibkan untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas.
Mengingat pentingnya Rencana Umum Pengadaan, Dinas Kesehatan di awal tahun menyiapkan dokumen rencana umum pengadaan.
Dokumen perencanaan pengadaan selanjutnya akan diinputkan di aplikasi SIRUP LKPP.

Pada hari Rabu, 3 Januari 2024 diadakan rapat koordinasi terkait rencana umum pengadaan. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dinas dan diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan admin aplikasi SIRUP LKPP.

diharapkan dengan persiapan yang cermat, rencana umum pengadaan dapat terealisasi dengan transparan dan sesuai dengan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa.