Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) adalah unit yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan untuk menerima, memproses, dan menindaklanjuti pengaduan yang diajukan oleh warga. Pengaduan ini dapat berkaitan dengan berbagai aspek pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, administrasi publik, dan lainnya. UPM bertujuan untuk menciptakan saluran komunikasi antara pemerintah dan masyarakat serta memungkinkan perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Unit Pengaduan Masyarakat ini memiliki peran penting antara lain :
Partisipasi Masyarakat: Ini memberikan warga negara rasa memiliki dalam pemerintahan mereka. Ketika warga tahu bahwa mereka dapat mengajukan pengaduan dan memiliki suara dalam perbaikan pelayanan, mereka lebih mungkin untuk terlibat dalam proses politik.
Perbaikan Berkelanjutan: UPM dapat membantu pemerintah mengidentifikasi masalah dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan memperbaikinya secara berkelanjutan. Dengan menerima masukan dari masyarakat, pemerintah dapat melakukan perubahan yang diperlukan.
Keadilan Sosial: UPM membantu mengecilkan kesenjangan sosial dengan memungkinkan akses yang lebih adil terhadap pelayanan publik. Ini memastikan bahwa semua lapisan masyarakat memiliki akses yang sama ke pelayanan kunci.
Pada hari Selasa, 19 September 2023, unit pengaduan masyarakat Dinas Kesehatan Ngawi menerima pengaduan dari pasien Puskesmas terkait pembiayaan cek laboratorium dalam rujukan horisontal.
Tim Pengaduan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan memberikan penjelasan kepada pihak pengadu. Setelah dilakukan penjelasan, pihak pengadu dapat menerima penjelasan dan tim aduan menjadikan aduan ini sebagai salah satu bahan untuk peningkatan pelayanan publik