Untuk menjamin mutu kualitas pelayanan di Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk mendampingi 24 Puskesmas dalam proses re Akreditasi
Salah satu cara untuk menilai mutu dan kualitas pelayanan puskesmas dilakukan dengan akreditasi. Dengan implementasi standar akredaitasi akan menjamin manajemen puskesmas, penyelenggaraan program kesehatan, dan pelayanan klinis telah dilakukan secara berkesinambungan. Akreditasi puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan puskesmas secara berkesinambungan. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali. Tujuan diberlakukannya akreditasi puskesmas adalah untuk membina puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer dalam upaya untuk berkelanjutan memperbaiki sistem pelayanan dan kinerja yang berfokus pada kebutuhan masyarakat, keselamatan, dan manajemen risiko. Pelayanan kesehatan primer yang dimaksudkan meliputi peningkatan, pencegahan, pengobatan, maupun pemulihan. Akreditasi puskesmas berkaitan erat dengan dimensi kualitas pelayanan. Seperti yang disebutkan dalam beberapa kriteria standar penilaian akreditasi puskesmas salah satunya yaitu pada bagian Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP) dimana disebutkan bahwa perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas konsisten dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Pimpinan Puskemas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana. Melalui akreditasi, diharapkan manajemen Puskesmas dapat menerapkan Prosedur Standar dengan baik sehingga pasien merasa puas dengan pelayanan yang diberikan. Kualitas yang diberikan oleh Puskesmas, akan menimbulkan persepsi pasien terhadap pelayanan yang diberikan kepadanya.
Konsep pelaksanaan Akreditasi Puskesmas menggambarkan tentang Peningkatan dan Penilaian mutu Internal (PPMI) yang merupakan kegiatan membangun budaya mutu yang difasilitasi oleh Tim Pembina Mutu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (TPMDK) atau disebut juga Tim Pembina Clauster Binaan (TPCB) dan Peningkatan Penilaian Mutu Eksternal (PPME) dimana kegiatan penilaian mutu dilakukan melalui survey akreditasi oleh Lembaga independent penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Dengan di keluarkannya surat edaran Menteri Kesehatan no 455 tahun 2020, yang berimplementasi terhadap penundaan survey akreditasi FKTP dimasa pandemi covid 19 bukan berarti menghambat perbaikan mutu pelayanan. Puskesmas tetap berkomitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkelanjutan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi melakukan beberapa persiapan salah satunya adalah rapat pertemuan persiapan dan evaluasi pendamping akreditasi.
Kegiatan yang di koordinir oleh Sub Koordinator peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan lainnya adalah dengan mendampingi puskesmas melakukan self asessment dan monitoring evaluasi ke puskesmas.
Diharapkan di tahun 2022, 24 Puskesmas di kabupaten Ngawi sudah dilakukan proses reakreditasi dengan hasil akreditasi yang lebih baik dari sebelumnya,