Bidang SDM Kesehatan, Farmasi dan Alkes mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional serta koordinasi di bidang SDM Kesehatan, farmasi dan Alkes dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang SDM Kesehatan, Farmasi dan Alkes mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, rencana dan pelaksanaan program penyiapan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang SDM kesehatan, farmasi dan Alkes
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang SDM kesehatan, farmasi dan Alkes;
  3. pelaksanaan koordinasi di bidang SDM kesehatan, farmasi dan Alkes;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang SDM kesehatan, farmasi dan Alkes;
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program bidang SDM kesehatan, farmasi dan Alkes;dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang SDM Kesehatan, Farmasi dan Alkes membawahi :

  1. Sub Koordinator Perijinan
  2. Sub Koordinator SDM Kesehatan dan kompetensi Tehnis; dan
  3. Sub Koordinator Farmasi dan pengendalian Evaluasi produk Alat Kesehatan

Sub Koordinator Perijinan mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Perijinan apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optik dan Ijin praktek tenaga kesehatan serta Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT )
  2. mengumpulkan bahan penyusunan rumusan kebijakan kegiatan Perijinan apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optik dan Ijin praktek tenaga kesehatan serta Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT )
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan kegiatan Perijinan apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optik dan Ijin praktek tenaga kesehatan serta Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT )
  4. melaksanakan sosialisasi kebijakan, pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap Perijinan Perijinan apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optik dan Ijin praktek tenaga kesehatan serta Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT )
  5. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi program Perijinan Perijinan apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optik dan Ijin praktek tenaga kesehatan serta Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT )
  6. menyiapkan bahan koordinasi tentang kegiatan Perijinan apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optik dan Ijin praktek tenaga kesehatan serta Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT )
  7. menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi perijinan Perijinan apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optik dan Ijin praktek tenaga kesehatan serta Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT )
  8. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Perijinan apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optik dan Ijin praktek tenaga kesehatan serta Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT )
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang SDM Kesehatan, farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Koordinator SDM Kesehatan dan kompetensi Tehnis, mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan SDM Kesehatan;
  2. mengumpulkan bahan rumusan kebijakan kegiatan Perencanaan dan Kebutuhan dan pendayagunaan SDM Kesehatan, Pengembangan Mutu dan peningkatan kompetensi tehnis;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan Perencanaan dan Kebutuhan dan pendayagunaan SDM Kesehatan, Pengembangan Mutu dan peningkatan kompetensi tehnis;
  4. melaksanakan sosialisasi kebijakan, pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur Perencanaan dan Kebutuhan dan pendayagunaan SDM Kesehatan, Pengembangan Mutu dan peningkatan kompetensi tehnis;
  5. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi Perencanaan dan Kebutuhan dan pendayagunaan SDM Kesehatan, Pengembangan Mutu dan peningkatan kompetensi tehnis;
  6. menyiapkan bahan koordinasi Perencanaan dan Kebutuhan dan pendayagunaan SDM Kesehatan, Pengembangan Mutu dan peningkatan kompetensi tehnis;
  7. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan dan evaluasi Perencanaan dan Kebutuhan dan pendayagunaan SDM Kesehatan, Pengembangan Mutu dan peningkatan kompetensi tehnis;
  8. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Perencanaan dan Kebutuhan dan pendayagunaan SDM Kesehatan, Pengembangan Mutu dan peningkatan kompetensi tehnis;
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang SDM Kesehatan dan Farmasi Alat Kesehatan sesuai dengan

Sub Koordinator Farmasi dan pengendalian Evaluasi produk Alat Kesehatan mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengendalian evaluasi produk alkes, PIRT, Higienis Sanitasi Laik tempat Pengelolaan Makanan dan Post market Produksi dan produk Makanan Minuman Industri Rumah Tangga;
  2. mengumpulkan bahan penyusunan rumusan kebijakan kegiatan pengendalian evaluasi produk alkes, PIRT, Higienis Sanitasi Laik tempat Pengelolaan Makanan dan Post market Produksi dan produk Makanan Minuman Industri Rumah Tangga;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan kegiatan pengendalian evaluasi produk alkes, PIRT, Higienis Sanitasi Laik tempat Pengelolaan Makanan dan Post market Produksi dan produk Makanan Minuman Industri Rumah Tangga;
  4. melaksanakan sosialisasi kebijakan, pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap program pengendalian evaluasi produk alkes, PIRT, Higienis Sanitasi Laik tempat Pengelolaan Makanan dan Post market Produksi dan produk Makanan Minuman Industri Rumah Tangga;
  5. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi pengendalian evaluasi produk alkes, PIRT, Higienis Sanitasi Laik tempat Pengelolaan Makanan dan Post market Produksi dan produk Makanan Minuman Industri Rumah Tangga;
  6. menyiapkan bahan koordinasi tentang pelayanan pengendalian evaluasi produk alkes, PIRT, Higienis Sanitasi Laik tempat Pengelolaan Makanan dan Post market Produksi dan produk Makanan Minuman Industri Rumah Tangga;
  7. melakukan koordinasi pengendalian evaluasi produk alkes, PIRT, Higienis Sanitasi Laik tempat Pengelolaan Makanan dan Post market Produksi dan produk Makanan Minuman Industri Rumah Tangga;
  8. melaksanakan fasilitasi pembinaan, pengawasan dan tindakan administratif pengendalian evaluasi produk alkes, PIRT, Higienis Sanitasi Laik tempat Pengelolaan Makanan dan Post market Produksi dan produk Makanan Minuman Industri Rumah Tangga;
  9. Melaksanakan koordinsi pengendalian evaluasi produk alkes, PIRT, Higienis Sanitasi Laik tempat Pengelolaan Makanan dan Post market Produksi dan produk Makanan Minuman Industri Rumah Tangga;
  10. Melaksanakan pengembangan pelayanan kesehatan pengendalian evaluasi produk alkes, PIRT, Higienis Sanitasi Laik tempat Pengelolaan Makanan dan Post market Produksi dan produk Makanan Minuman Industri Rumah Tangga;
  11. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengendalian evaluasi produk alkes, PIRT, Higienis Sanitasi Laik tempat Pengelolaan Makanan dan Post market Produksi dan produk Makanan Minuman Industri Rumah Tangga;
  12. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang SDM Kesehatan, farmasi dan alat Kesehatan