Bidang Fasilitas, Mutu dan Perijinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional serta koordinasi di bidang Fasilitas, Mutu dan Perijinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Fasilitas, Mutu dan Perijinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan mempunyai mempunyai fungsi :

  1. Peningkatan Program Pemenuhan Fasilitas ,mutu dan perijinan fasilitas pelayanan kesehatan;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan program Pemenuhan Fasilitas , mutu dan perijinan fasilitas pelayanan kesehatan;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Pemenuhan Fasilitas ,mutu dan perijinan fasilitas pelayanan kesehatan;
  4. pelaksanaan koordinasi di bidang Pemenuhan Fasilitas ,mutu dan perijinan fasilitas pelayanan kesehatan;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pemenuhan Fasilitas ,mutu dan perijinan fasilitas pelayanan kesehatan;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pemenuhan Fasilitas ,mutu dan perijinan fasilitas pelayanan kesehatan; dan
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Fasilitas, Mutu dan Perijinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan membawahi :
a. Sub Koordinator Penyediaan Fasilitas UKM dan UKP;
b. Sub Koordinator Sistem Informasi Kesehatan ( SIK ); dan
c. Sub Koordinator Mutu dan Perijinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan,

Sub Koordinator Penyediaan Fasilitas UKM dan UKP mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pembangunan, Pengembangan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Sakit, Puskesmas serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, Pengadaan sarana,Prasarana dan Pendukung Fasilitas pelayanan kesehatan, Alkes, Obat, Vaksin, Bahan habis Pakai, Kalibrasi, pemeliharaan sarana dan prasarana Fasiltas pelayanan kesehatan,pemeliharaan rutin dan berkala alat kesehatan atau alat penunjang medis fasilitas pelayanan kesehatan;
  2. mengumpulkan bahan rumusan kebijakan kegiatan Pembangunan, Pengembangan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Sakit, Puskesmas serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, Pengadaan sarana,Prasarana dan Pendukung Fasilitas pelayanan kesehatan, Alkes, Obat, Vaksin, Bahan habis Pakai, Kalibrasi, pemeliharaan sarana dan prasarana Fasiltas pelayanan kesehatan,pemeliharaan rutin dan berkala alat kesehatan atau alat penunjang medis fasilitas pelayanan kesehatan;
  3. melaksanakan kegiatan Pembangunan, Pengembangan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Sakit, Puskesmas serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, Pengadaan sarana,Prasarana dan Pendukung Fasilitas pelayanan kesehatan, Alkes, Obat, Vaksin, Bahan habis Pakai, Kalibrasi, pemeliharaan sarana dan prasarana Fasiltas pelayanan kesehatan,pemeliharaan rutin dan berkala alat kesehatan atau alat penunjang medis fasilitas pelayanan kesehatan;
  4. melaksanakan sosialisasi pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap di bidang Pembangunan, Pengembangan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Sakit, Puskesmas serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, Pengadaan sarana,Prasarana dan Pendukung Fasilitas pelayanan kesehatan, Alkes, Obat, Vaksin, Bahan habis Pakai, Kalibrasi, pemeliharaan sarana dan prasarana Fasiltas pelayanan kesehatan,pemeliharaan rutin dan berkala alat kesehatan atau alat penunjang medis fasilitas pelayanan kesehatan;
  5. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pembangunan, Pengembangan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Sakit, Puskesmas serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, Pengadaan sarana,Prasarana dan Pendukung Fasilitas pelayanan kesehatan, Alkes, Obat, Vaksin, Bahan habis Pakai, Kalibrasi, pemeliharaan sarana dan prasarana Fasiltas pelayanan kesehatan,pemeliharaan rutin dan berkala alat kesehatan atau alat penunjang medis fasilitas pelayanan kesehatan;
  6. menyiapkan bahan koordinasi tentang Pembangunan, Pengembangan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Sakit, Puskesmas serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, Pengadaan sarana,Prasarana dan Pendukung Fasilitas pelayanan kesehatan, Alkes, Obat, Vaksin, Bahan habis Pakai, Kalibrasi, pemeliharaan sarana dan prasarana Fasiltas pelayanan kesehatan,pemeliharaan rutin dan berkala alat kesehatan atau alat penunjang medis fasilitas pelayanan kesehatan;
  7. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Pembangunan, Pengembangan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Sakit, Puskesmas serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, Pengadaan sarana,Prasarana dan Pendukung Fasilitas pelayanan kesehatan, Alkes, Obat, Vaksin, Bahan habis Pakai, Kalibrasi, pemeliharaan sarana dan prasarana Fasiltas pelayanan kesehatan,pemeliharaan rutin dan berkala alat kesehatan atau alat penunjang medis fasilitas pelayanan kesehatan;
  8. menyiapkan bahan penyelenggaraan Pembangunan, Pengembangan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Sakit, Puskesmas serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, Pengadaan sarana,Prasarana dan Pendukung Fasilitas pelayanan kesehatan, Alkes, Obat, Vaksin, Bahan habis Pakai, Kalibrasi, pemeliharaan sarana dan prasarana Fasiltas pelayanan kesehatan,pemeliharaan rutin dan berkala alat kesehatan atau alat penunjang medis fasilitas pelayanan kesehatan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Fasilitas, Mutu dan perijinan Fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Koordinator Sistem Informasi Kesehatan (SIK) mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan system informasi Kesehatan secara terintegrasi ;
  2. mengumpulkan bahan rumusan kebijakan kegiatan penyelenggaraan system informasi Kesehatan secara terintegrasi ;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan system informasi Kesehatan secara terintegrasi ;
  4. melaksanakan sosialisasi pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur penyelenggaraan system informasi Kesehatan secara terintegrasi ;
  5. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan system informasi Kesehatan secara terintegrasi ;
  6. menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan system informasi Kesehatan secara terintegrasi ;
  7. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan system informasi Kesehatan secara terintegrasi ;
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Fasilitas, Mutu dan Perijinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Fasilitas, Mutu dan perijinan fasiltas pelayanan kesehatan tugasnya.

Sub Koordinator Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan perijinan Rumah sakit dan fasilitas Pelayanan Kesehatan; peningkatan tata kelola , mutu Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan serta pelayanan kesehatan rujukan ;
  2. menyiapkan pelaksanaan kebijakan kegiatan perijinan Rumah sakit dan fasilitas Pelayanan Kesehatan; peningkatan tata kelola , mutu Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan serta pelayanan kesehatan rujukan ;
  3. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria perijinan Rumah sakit dan fasilitas Pelayanan Kesehatan; peningkatan tata kelola , mutu Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan serta pelayanan kesehatan rujukan ;
  4. melakukan fasilitasi pengelolaan kegiatan perijinan Rumah sakit dan fasilitas Pelayanan Kesehatan; peningkatan tata kelola , mutu Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan serta pelayanan kesehatan rujukan ;
  5. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi perijinan Rumah sakit dan fasilitas Pelayanan Kesehatan; peningkatan tata kelola , mutu Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan serta pelayanan kesehatan rujukan ;
  6. menyiapkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan perijinan Rumah sakit dan fasilitas Pelayanan Kesehatan; peningkatan tata kelola , mutu Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan serta pelayanan kesehatan rujukan ;
  7. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan perijinan Rumah sakit dan fasilitas Pelayanan Kesehatan; peningkatan tata kelola , mutu Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan serta pelayanan kesehatan rujukan ;
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Fasilitas, Mutu dan perijinan fasiltas pelayanan kesehatan tugasnya.