Bidang pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat membawai :

  1. Sub Koordinator Advokasi dan Kemitraan ;
  2. Sub Koordintor Promotive Preventive
  3. Sub Koordinator Pengembangan UKBM.

Sub Koordinator Advokasi dan kemitraan mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan rencana dan pelaksanaan kegiatan advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat serta lintas sector;
  2. menyusun perencanaan kegiatan advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat serta lintas sector;
  3. mengumpulkan bahan penyusunan rumusan kebijakan tentang advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat serta lintas sector;
  4. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengendalian advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat serta lintas sector;
  5. melaksanakan sosialisasi kebijakan, pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat serta lintas sector;
  6. menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi pembinaan dan pengendalian advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat serta lintas sector;
  7. melakukan monitoring advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat serta lintas sector;
  8. menyiapkan bahan koordinasi tentang advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat serta lintas sector;
  9. menyiapkan bahan perencanaan advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat serta lintas sector;
  10. Melakukan penyusunan meliputi perencanaan,pembinaan dan monitoring advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat serta lintas sector;
  11. Melakukan pembinaan dan monitoring advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat serta lintas sector;
  12. Melakukan pembinaan dan pengendalian advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat serta lintas sector;
  13. Melakukan pembinaan, monitoring dan pengawasan advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat serta lintas sector;
  14. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat serta lintas sector; dan
  15. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Koordinator Promotiv Preventiv mempunyai tugas :

  1. Menyiapakan bahan rencana dan pelaksanaan kegiatan pelaksanaan sehat dalam rangka promotive dan preventive
  2. Menyiapkan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan sehat dalam rangka promotive dan preventive
  3. mengumpulkan bahan rumusan kebijakan tentang pelaksanaan sehat dalam rangka promotive dan preventive ;
  4. melaksanakan pelaksanaan sehat dalam rangka promotive dan preventive ;
  5. melaksanakan sosialisasi kebijakan, pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur pelaksanaan sehat dalam rangka promotive dan preventive
  6. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan sehat dalam rangka promotive dan preventive
  7. melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan sehat dalam rangka promotive dan preventive
  8. melaksanakan pengelolaan dan koordinasi pelaksanaan sehat dalam rangka promotive dan preventive
  9. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelaksanaan sehat dalam rangka promotive dan preventive
  10. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala bidang Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Koordinator Pengembangan dan Pelaksanaan UKBM mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan rencana dan pelaksanaan kegiatan Bimbingan tehnis dan supervisi pengembangan dan pelaksanaan UKBM;
  2. melaksanakan sosialisasi kegiatan Bimbingan tehnis dan supervisi pengembangan dan pelaksanaan UKBM;
  3. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi Bimbingan tehnis dan supervisi pengembangan dan pelaksanaan UKBM;
  4. melaksanakan pengelolaan Bimbingan tehnis dan supervisi pengembangan dan pelaksanaan UKBM;
  5. melaksanakan fasilitasi pelayanan Bimbingan tehnis dan supervisi pengembangan dan pelaksanaan UKBM;
  6. mengumpulkan dan meneliti Bimbingan tehnis dan supervisi pengembangan dan pelaksanaan UKBM;
  7. menyiapkan bahan rekomendasi Bimbingan tehnis dan supervisi pengembangan dan pelaksanaan UKBM;
  8. menyiapkan kegiatan Bimbingan tehnis dan supervisi pengembangan dan pelaksanaan UKBM;
  9. Menyiapkan bahan dan koordinasi pelaksanaan Bimbingan tehnis dan supervisi pengembangan dan pelaksanaan UKBM;
  10. Menyiapkan bahan pelaksanaan Bimbingan tehnis dan supervisi pengembangan dan pelaksanaan UKBM;
  11. Melaksanakan pemantauan , evaluasi dan pelaporan kegiatan Bimbingan tehnis dan supervisi pengembangan dan pelaksanaan UKBM;
  12. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Pemberdayaan Msyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.